Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PP Nomor 53 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2021 tentang TRANSPLANTASI ORGAN DAN JARINGAN TUBUH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Keluarga terdekat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf d meliputi suami/istri, anak yang sudah dewasa, orang tua kandung, dan/atau saudara kandung Pendonor. (2) Dalam hal suami/istri, anak yang sudah dewasa, orang tua kandung, atau saudara kandung Pendonor tidak dapat memberikan persetujuan karena tidak diketahui keberadaannya, tidak cakap secara hukum, meninggal dunia, atau tidak ada, persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf d tidak diperlukan.
Your Correction