Correct Article 42
PP Nomor 53 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2021 tentang TRANSPLANTASI ORGAN DAN JARINGAN TUBUH
Current Text
(1) Persyaratan administratif calon Pendonor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 huruf a paling sedikit terdiri atas:
a. membuat pernyataan tertulis tentang kesediaan Pendonor menyumbangkan Jaringan matanya secara sukarela tanpa meminta imbalan;
b. mendapat persetujuan keluarga terdekat;
c. memahami indikasi, kontraindikasi, risiko, prosedur Transplantasi Jaringan mata, panduan
hidup pasca-Transplantasi Jaringan mata, dan bersedia membuat surat persetujuannya; dan
d. bersedia tidak melakukan penjualan Jaringan mata ataupun perjanjian dengan Resipien yang bermakna jual beli atau pemberian imbalan.
(2) Ketentuan mengenai keluarga terdekat dan mekanisme persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 berlaku secara mutatis mutandis terhadap persetujuan keluarga terdekat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b.
Your Correction
