Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 26

PP Nomor 53 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2021 tentang TRANSPLANTASI ORGAN DAN JARINGAN TUBUH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Setiap Pendonor pada Transplantasi Organ dapat memperoleh penghargaan karena tidak dapat melakukan kegiatan atau pekerjaan secara optimal selama proses Transplantasi dan pemulihan kesehatan. (2) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bukan imbalan, bukan jual beli, dan hanya untuk tujuan kemanusiaan, serta tidak dikomersialkan. (3) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan oleh Resipien. (4) Dalam hal Resipien tidak mampu, penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah. (5) Resipien tidak mampu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan Resipien yang memenuhi kriteria sebagai peserta jaminan kesehatan nasional penerima bantuan iuran. (6) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4), bentuk dan/atau nilainya ditetapkan oleh Menteri setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Your Correction