Correct Article 60
PP Nomor 53 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2021 tentang TRANSPLANTASI ORGAN DAN JARINGAN TUBUH
Current Text
(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dapat memberikan bantuan pendanaan pengembangan bank mata dan bank Jaringan.
(2) Pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari sumber:
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
b. anggaran pendapatan dan belanja daerah;
dan/atau
c. sumber lain yang tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pendanaan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a dipergunakan untuk bank mata, bank Jaringan, dan fasilitas pelayanan kesehatan penyelenggara milik Pemerintah Pusat.
(4) Pendanaan yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b dipergunakan untuk bank mata, bank Jaringan, dan fasilitas pelayanan kesehatan penyelenggara milik Pemerintah Daerah.
Your Correction
