Correct Article 66
PP Nomor 53 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2021 tentang TRANSPLANTASI ORGAN DAN JARINGAN TUBUH
Current Text
(1) Rumah sakit yang telah menyelenggarakan Transplantasi Organ sebelum PERATURAN PEMERINTAH ini diundangkan harus menyesuaikan dengan ketentuan PERATURAN PEMERINTAH ini dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak PERATURAN PEMERINTAH ini diundangkan.
(2) Bank mata, bank Jaringan, dan fasilitas pelayanan kesehatan yang telah menyelenggarakan Transplantasi Jaringan sebelum PERATURAN PEMERINTAH ini diundangkan harus menyesuaikan dengan ketentuan PERATURAN PEMERINTAH ini dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak PERATURAN PEMERINTAH ini diundangkan.
Your Correction
