Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 54

PP Nomor 53 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2021 tentang TRANSPLANTASI ORGAN DAN JARINGAN TUBUH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Persyaratan untuk terdaftar sebagai calon Resipien sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) paling sedikit meliputi: a. memiliki keterangan dari dokter penanggung jawab pelayanan di rumah sakit tentang adanya indikasi medis untuk dilakukan transplantasi Jaringan tubuh lain; b. bersedia membayar biaya penggantian pengambilan dan pemrosesan Jaringan tubuh lain atau memberikan surat penjaminan biaya penggantian pengambilan dan pemrosesan Jaringan tubuh lain, untuk calon Resipien yang dijamin asuransi atau lembaga penjamin lain; c. memahami indikasi, kontraindikasi, risiko, dan prosedur Transplantasi Jaringan tubuh lain, serta pernyataan persetujuannya; dan d. bersedia tidak melakukan pembelian Jaringan tubuh lain atau melakukan perjanjian dengan calon Pendonor yang bermakna jual beli atau pemberian imbalan.
Your Correction