Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 31

PP Nomor 53 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2021 tentang TRANSPLANTASI ORGAN DAN JARINGAN TUBUH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Bank mata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 bertugas menyediakan Jaringan mata berupa kornea, sklera, dan Jaringan lain dari mata yang bermutu untuk pelayanan Transplantasi Jaringan. (2) Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bank mata paling sedikit menyelenggarakan fungsi: a. pengerahan Pendonor; b. pendaftaran calon Pendonor dan calon Resipien; c. seleksi Pendonor melalui pemeriksaan kesehatan yang meliputi pemeriksaan fisik dan laboratorium; d. pengambilan Jaringan kornea dan/atau sklera dan penyimpanan sementara serta pemulihan estetik Pendonor; e. pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pelabelan, dan sterilisasi Jaringan, serta pemeliharaan; f. pengendalian mutu Jaringan dari Organ mata; g. pendistribusian Jaringan; h. pencatatan dan pendokumentasian; i. pendidikan dan pelatihan; dan j. penelitian dan pengembangan. (3) Dalam rangka melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b, dan huruf c, bank mata dapat membentuk jejaring pelayanan bank mata.
Your Correction