Correct Article 47
PP Nomor 53 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2021 tentang TRANSPLANTASI ORGAN DAN JARINGAN TUBUH
Current Text
Operasi Transplantasi Jaringan mata dan penatalaksanaan pascaoperasi Transplantasi Jaringan mata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf c dilakukan oleh dokter penanggung jawab pelayanan di rumah sakit atau klinik utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) huruf a yang bekerja sama dengan bank mata.
Your Correction
