Correct Article 37
PP Nomor 53 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2021 tentang TRANSPLANTASI ORGAN DAN JARINGAN TUBUH
Current Text
(1) Pendonor pada Transplantasi Jaringan mata berupa Pendonor mati klinis/konvensional.
(2) Pendonor mati klinis/konvensional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Pendonor yang Jaringan tubuhnya diambil pada saat yang bersangkutan telah dinyatakan meninggal dunia.
(3) Pernyataan meninggal dunia pada Pendonor mati klinis/konvensional sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) didasarkan pada kondisi telah berhentinya fungsi sistem jantung-sirkulasi dan sistem pernafasan terbukti secara permanen, yang proses penentuannya harus memenuhi standar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
