Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 25

PP Nomor 53 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2021 tentang TRANSPLANTASI ORGAN DAN JARINGAN TUBUH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Setiap Resipien pada Transplantasi Organ berhak: a. mengetahui identitas Pendonor dan informasi medis yang terkait dengan Transplantasi Organ atas persetujuan Pendonor; dan b. mengetahui urutan daftar tunggu calon Resipien untuk memperoleh Pendonor. (2) Setiap Resipien pada Transplantasi Organ berkewajiban: a. menjaga kerahasiaan informasi medis Pendonor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; b. membayar paket biaya Transplantasi Organ, baik secara mandiri atau melalui asuransi penjaminnya; c. mematuhi petunjuk pemeliharaan kesehatan bagi Resipien; d. melakukan uji kesehatan sesuai petunjuk dokter; dan e. tidak melakukan perjanjian khusus dengan Pendonor terkait dengan Transplantasi Organ. (3) Paket biaya Transplantasi Organ sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan paket biaya Transplantasi Organ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2).
Your Correction