Correct Article 25
PP Nomor 53 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2021 tentang TRANSPLANTASI ORGAN DAN JARINGAN TUBUH
Current Text
(1) Setiap Resipien pada Transplantasi Organ berhak:
a. mengetahui identitas Pendonor dan informasi medis yang terkait dengan Transplantasi Organ atas persetujuan Pendonor; dan
b. mengetahui urutan daftar tunggu calon Resipien untuk memperoleh Pendonor.
(2) Setiap Resipien pada Transplantasi Organ berkewajiban:
a. menjaga kerahasiaan informasi medis Pendonor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
b. membayar paket biaya Transplantasi Organ, baik secara mandiri atau melalui asuransi penjaminnya;
c. mematuhi petunjuk pemeliharaan kesehatan bagi Resipien;
d. melakukan uji kesehatan sesuai petunjuk dokter;
dan
e. tidak melakukan perjanjian khusus dengan Pendonor terkait dengan Transplantasi Organ.
(3) Paket biaya Transplantasi Organ sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan paket biaya Transplantasi Organ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2).
Your Correction
