Correct Article 27
PP Nomor 53 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2021 tentang TRANSPLANTASI ORGAN DAN JARINGAN TUBUH
Current Text
(1) Pendanaan penyelenggaraan Transplantasi Organ berasal dari sumber:
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
b. anggaran pendapatan dan belanja daerah;
dan/atau
c. sumber lain yang tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pendanaan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a dipergunakan untuk kegiatan:
a. sosialisasi dan peningkatan peran serta masyarakat;
b. pembinaan rumah sakit penyelenggara Transplantasi Organ; dan
c. pemeriksaan awal dan skrining calon Pendonor.
(3) Pendanaan yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b dipergunakan untuk kegiatan:
a. sosialisasi dan peningkatan peran serta masyarakat;
b. pembinaan rumah sakit milik Pemerintah Daerah dalam menunjang penyelenggaraan Transplantasi Organ; dan
c. pemeriksaan awal dan skrining calon Pendonor yang tidak didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
(4) Selain dipergunakan untuk kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan anggaran pendapatan dan belanja daerah dapat digunakan untuk penghargaan bagi Pendonor dalam hal Resipien tidak mampu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26.
(5) Penggunaan anggaran pendapatan dan belanja daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan jika penghargaan bagi Pendonor dalam hal Resipien tidak mampu tidak didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
(6) Pemberian penghargaan bagi Pendonor dalam hal Resipien tidak mampu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan anggaran pendapatan dan belanja daerah sesuai dengan kemampuan keuangan negara atau keuangan daerah.
Your Correction
