Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 43

PP Nomor 53 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2021 tentang TRANSPLANTASI ORGAN DAN JARINGAN TUBUH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Persyaratan medis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 huruf b merupakan pemeriksaan medis yang ditujukan untuk memastikan kelayakan sebagai Pendonor dilihat dari segi kesehatan Pendonor.
Your Correction