Correct Article 43
PP Nomor 53 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2021 tentang TRANSPLANTASI ORGAN DAN JARINGAN TUBUH
Current Text
Persyaratan medis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 huruf b merupakan pemeriksaan medis yang ditujukan untuk memastikan kelayakan sebagai Pendonor dilihat dari segi kesehatan Pendonor.
Your Correction
