Correct Article 35
PP Nomor 53 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2021 tentang TRANSPLANTASI ORGAN DAN JARINGAN TUBUH
Current Text
(1) Transplantasi Jaringan hanya diselenggarakan di fasilitas pelayanan kesehatan berupa:
a. rumah sakit atau klinik utama untuk Transplantasi Jaringan mata; dan
b. rumah sakit untuk Transplantasi Jaringan tubuh lain.
(2) Fasilitas pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan dan standar.
(3) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa memiliki tenaga kesehatan dengan kompetensi dan kewenangan di bidang Transplantasi Jaringan.
(4) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan berdasarkan penyelenggaraan masing- masing Transplantasi Jaringan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan standar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan ayat (4) diatur dengan Peraturan Menteri.
Your Correction
