Correct Article 48
PP Nomor 53 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2021 tentang TRANSPLANTASI ORGAN DAN JARINGAN TUBUH
Current Text
(1) Pendonor pada Transplantasi Jaringan tubuh lain terdiri atas:
a. Pendonor hidup; dan
b. Pendonor mati klinis/konvensional.
(2) Pendonor hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan Pendonor yang Jaringan tubuhnya diambil pada saat yang bersangkutan masih hidup.
(3) Ketentuan mengenai Pendonor mati klinis/konvensional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2) dan ayat (3) berlaku secara mutatis mutandis terhadap Pendonor mati klinis/konvensional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b.
Your Correction
