Correct Article 56
PP Nomor 53 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2021 tentang TRANSPLANTASI ORGAN DAN JARINGAN TUBUH
Current Text
(1) Penyiapan Jaringan tubuh lain dari Pendonor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) huruf b dilakukan oleh bank Jaringan sesuai standar.
(2) Pengambilan Jaringan tubuh lain dari Pendonor hidup hanya dapat dilakukan oleh rumah sakit yang memiliki bank Jaringan atau rumah sakit yang
bekerjasama dengan bank Jaringan.
Your Correction
