Correct Article 24
PP Nomor 53 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2021 tentang TRANSPLANTASI ORGAN DAN JARINGAN TUBUH
Current Text
(1) Setiap Pendonor pada Transplantasi Organ berhak:
a. mengetahui identitas Resipien atas persetujuan Resipien;
b. dibebaskan dari seluruh biaya pelayanan kesehatan selama perawatan Transplantasi Organ;
c. memperoleh prioritas sebagai Resipien apabila memerlukan Transplantasi Organ; dan
d. mencabut pendaftaran dirinya dalam data calon Pendonor sampai sebelum tindakan persiapan operasi Transplantasi Organ dimulai.
(2) Setiap Pendonor pada Transplantasi Organ berkewajiban:
a. menjaga kerahasiaan Resipien sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. tidak melakukan perjanjian khusus dengan Resipien terkait dengan Transplantasi Organ; dan
c. mematuhi petunjuk pemeliharaan kesehatan bagi Pendonor.
Your Correction
