Correct Article 63
PP Nomor 53 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2021 tentang TRANSPLANTASI ORGAN DAN JARINGAN TUBUH
Current Text
Setiap fasilitas pelayanan kesehatan penyelenggara Transplantasi Organ dan Jaringan tubuh harus melakukan pencatatan dan pelaporan penyelenggaraan Transplantasi Organ dan Jaringan tubuh melalui sistem informasi Transplantasi.
Your Correction
