Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 63

PP Nomor 53 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2021 tentang TRANSPLANTASI ORGAN DAN JARINGAN TUBUH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Setiap fasilitas pelayanan kesehatan penyelenggara Transplantasi Organ dan Jaringan tubuh harus melakukan pencatatan dan pelaporan penyelenggaraan Transplantasi Organ dan Jaringan tubuh melalui sistem informasi Transplantasi.
Your Correction