Correct Article 34
PP Nomor 53 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2021 tentang TRANSPLANTASI ORGAN DAN JARINGAN TUBUH
Current Text
(1) Bank Jaringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 dapat terintegrasi dengan rumah sakit penyelenggara Transplantasi Jaringan atau mandiri di luar rumah sakit penyelenggara Transplantasi Jaringan.
(2) Bank Jaringan mandiri di luar rumah sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki perjanjian kerja sama dengan rumah sakit penyelenggara Transplantasi Jaringan.
(3) Bank Jaringan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas menyediakan Jaringan yang bermutu untuk pelayanan Transplantasi Jaringan.
(4) Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3), bank Jaringan menyelenggarakan fungsi:
a. pengerahan Pendonor;
b. pendaftaran calon Pendonor dan calon Resipien;
c. seleksi Pendonor melalui pemeriksaan kesehatan yang meliputi pemeriksaan fisik dan laboratorium;
d. pengambilan Jaringan dan penyimpanan sementara serta pemulihan kondisi fisik Pendonor;
e. pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pelabelan, dan sterilisasi Jaringan, serta pemeliharaan;
f. pengendalian mutu Jaringan;
g. pendistribusian Jaringan;
h. pencatatan dan pendokumentasian;
i. pendidikan dan pelatihan; dan
j. penelitian dan pengembangan.
(5) Selain bertugas menyediakan Jaringan yang bermutu untuk Transplantasi Jaringan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), bank Jaringan dapat menyediakan sel.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai bank Jaringan diatur dengan Peraturan Menteri.
Your Correction
