Correct Article 46
PP Nomor 53 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2021 tentang TRANSPLANTASI ORGAN DAN JARINGAN TUBUH
Current Text
(1) Penyiapan Jaringan mata dari Pendonor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf b dilaksanakan oleh bank mata sesuai standar.
(2) Pengambilan Jaringan mata dalam rangka penyiapan Jaringan mata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan oleh rumah sakit atau klinik utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) huruf a yang bekerja sama dengan bank mata.
Your Correction
