Correct Article 2
PP Nomor 53 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2021 tentang TRANSPLANTASI ORGAN DAN JARINGAN TUBUH
Current Text
Pengaturan Transplantasi Organ dan Jaringan tubuh bertujuan untuk:
a. menjamin keamanan, keselamatan, kesukarelaan, kemanfaatan, dan keadilan dalam pelayanan Transplantasi Organ dan Jaringan tubuh bagi Pendonor maupun Resipien;
b. meningkatkan donasi dan ketersediaan Organ dan Jaringan tubuh sebagai upaya penyembuhan penyakit, pemulihan kesehatan, dan peningkatan kualitas hidup;
c. memberikan perlindungan atas martabat, privasi, dan kesehatan manusia; dan
d. melindungi martabat dan kehormatan Pendonor dan Resipien.
Your Correction
