Correct Article 21
PP Nomor 53 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2021 tentang TRANSPLANTASI ORGAN DAN JARINGAN TUBUH
Current Text
(1) Operasi Transplantasi Organ dan penatalaksanaan pascaoperasi Transplantasi Organ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf c dilakukan oleh tim Transplantasi rumah sakit penyelenggara Transplantasi Organ.
(2) Dalam hal Organ berasal dari calon Pendonor mati batang otak/mati otak, operasi Transplantasi Organ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus didahului dengan penandatanganan surat persetujuan oleh keluarga terdekat.
(3) Ketentuan mengenai keluarga terdekat dan mekanisme persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 berlaku secara mutatis mutandis terhadap persetujuan oleh keluarga terdekat sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Penatalaksanaan pascaoperasi Transplantasi Organ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan terhadap Pendonor dan Resipien dalam bentuk monitoring dan evaluasi.
Your Correction
