Correct Article 13
PP Nomor 53 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2021 tentang TRANSPLANTASI ORGAN DAN JARINGAN TUBUH
Current Text
Dalam hal Pendonor hanya akan mendonorkan Organ tubuhnya kepada Resipien hubungan darah atau suami/istri dengan Pendonor, persyaratan administratif calon Pendonor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 harus disertai dengan keterangan hubungan darah atau
suami/istri dengan Resipien dari perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kependudukan dan catatan sipil.
Your Correction
