Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 61

PP Nomor 53 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2021 tentang TRANSPLANTASI ORGAN DAN JARINGAN TUBUH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Bank mata dan bank Jaringan dapat MENETAPKAN biaya pemrosesan dan biaya pengembangan Jaringan dari Resipien sesuai dengan nilai keekonomian, dengan mengacu pola biaya pemrosesan. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pola biaya pemrosesan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan biaya pengembangan Jaringan diatur dengan Peraturan Menteri.
Your Correction