Correct Article 61
PP Nomor 53 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2021 tentang TRANSPLANTASI ORGAN DAN JARINGAN TUBUH
Current Text
(1) Bank mata dan bank Jaringan dapat MENETAPKAN biaya pemrosesan dan biaya pengembangan Jaringan dari Resipien sesuai dengan nilai keekonomian,
dengan mengacu pola biaya pemrosesan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pola biaya pemrosesan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan biaya pengembangan Jaringan diatur dengan Peraturan Menteri.
Your Correction
