Correct Article 59
PP Nomor 53 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2021 tentang TRANSPLANTASI ORGAN DAN JARINGAN TUBUH
Current Text
(1) Setiap Resipien pada Transplantasi Jaringan berhak mengetahui urutan daftar tunggu calon Resipien untuk memperoleh Jaringan.
(2) Setiap Resipien pada Transplantasi Jaringan berkewajiban:
a. mengikuti prosedur pelaksanaan Transplantasi Jaringan;
b. membayar seluruh biaya penyelenggaraan Transplantasi Jaringan, baik secara mandiri atau melalui asuransi penjaminnya; dan
c. mengganti biaya pemrosesan dan biaya pengembangan Jaringan.
Your Correction
