Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 55

PP Nomor 53 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2021 tentang TRANSPLANTASI ORGAN DAN JARINGAN TUBUH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Bank Jaringan membuat daftar tunggu Resipien dan melaporkan kepada Menteri secara berkala setiap bulan. (2) Daftar tunggu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan urutan Resipien untuk memperoleh Jaringan.
Your Correction