Correct Article 44
PP Nomor 53 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2021 tentang TRANSPLANTASI ORGAN DAN JARINGAN TUBUH
Current Text
Persyaratan untuk terdaftar sebagai calon Resipien sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) paling sedikit terdiri atas:
a. memiliki keterangan dari dokter penanggung jawab pelayanan di rumah sakit tentang adanya indikasi medis untuk dilakukan Transplantasi Jaringan mata;
b. bersedia membayar biaya penggantian pengambilan dan pemrosesan Jaringan mata atau memberikan surat penjaminan biaya penggantian pengambilan dan pemrosesan Jaringan mata, untuk calon Resipien yang dijamin asuransi atau lembaga penjamin lain;
c. memahami indikasi, kontraindikasi, risiko, dan tata cara Transplantasi Jaringan mata, serta memberikan persetujuan dilakukannya Transplantasi Jaringan mata; dan
d. bersedia tidak melakukan pembelian Jaringan mata maupun melakukan perjanjian dengan calon Pendonor yang bermakna jual beli atau pemberian imbalan.
Your Correction
