Correct Article 40
PP Nomor 53 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2021 tentang TRANSPLANTASI ORGAN DAN JARINGAN TUBUH
Current Text
(1) Pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf a harus dilakukan oleh calon Pendonor dan calon Resipien di bank mata setelah memenuhi persyaratan.
(2) Bank mata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menjaga kerahasiaan Pendonor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
