Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 40

PP Nomor 53 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2021 tentang TRANSPLANTASI ORGAN DAN JARINGAN TUBUH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf a harus dilakukan oleh calon Pendonor dan calon Resipien di bank mata setelah memenuhi persyaratan. (2) Bank mata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menjaga kerahasiaan Pendonor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction