Correct Article 6
PP Nomor 53 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2021 tentang TRANSPLANTASI ORGAN DAN JARINGAN TUBUH
Current Text
(1) Pendonor pada Transplantasi Organ terdiri atas:
a. Pendonor hidup; dan
b. Pendonor mati batang otak/mati otak.
(2) Pendonor hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan Pendonor yang Organ tubuhnya diambil pada saat yang bersangkutan masih hidup.
(3) Pendonor mati batang otak/mati otak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan Pendonor yang Organ tubuhnya diambil pada saat yang bersangkutan telah dinyatakan mati batang otak/mati otak di rumah sakit, yang proses penentuannya harus memenuhi standar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
