Correct Article 20
PP Nomor 53 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2021 tentang TRANSPLANTASI ORGAN DAN JARINGAN TUBUH
Current Text
Berdasarkan tahapan kegiatan pendaftaran dan pemeriksaan kecocokan antara Resipien dan Pendonor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 sampai dengan
Pasal 19, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan menerbitkan surat keterangan mengenai:
a. kelayakan pasangan antara Resipien dan Pendonor;
dan
b. tidak ditemukan indikasi jual beli atau komersialisasi.
Your Correction
