Correct Article 18
PP Nomor 53 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2021 tentang TRANSPLANTASI ORGAN DAN JARINGAN TUBUH
Current Text
(1) Berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dilakukan pengelolaan data calon Resipien dan calon Pendonor.
(2) Pengelolaan data calon Resipien dan calon Pendonor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa urutan daftar tunggu calon Resipien untuk dipasangkan dengan calon Pendonor.
Your Correction
