Correct Article 57
PP Nomor 53 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2021 tentang TRANSPLANTASI ORGAN DAN JARINGAN TUBUH
Current Text
(1) Operasi Transplantasi Jaringan tubuh lain dan penatalaksanaan pascaoperasi Transplantasi Jaringan tubuh lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) huruf c dilakukan oleh dokter penanggung jawab pasien di rumah sakit penyelenggara sesuai standar.
(2) Penatalaksanaan pascaoperasi Transplantasi Jaringan tubuh lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan terhadap Resipien melalui monitoring dan evaluasi.
Your Correction
