Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 30

PP Nomor 53 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2021 tentang TRANSPLANTASI ORGAN DAN JARINGAN TUBUH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Bank mata dan bank Jaringan merupakan badan atau lembaga yang bertujuan untuk merekrut Pendonor, menyaring, mengambil, memproses, menyimpan, dan mendistribusikan Jaringan untuk keperluan pelayanan kesehatan yang bersifat nirlaba. (2) Bank mata dan bank Jaringan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau masyarakat sesuai kebutuhan dan/atau kemampuan daerah. (3) Bank mata dan bank Jaringan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapatkan izin dari Menteri.
Your Correction