Correct Article 15
PP Nomor 53 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2021 tentang TRANSPLANTASI ORGAN DAN JARINGAN TUBUH
Current Text
(1) Persyaratan untuk terdaftar sebagai calon Resipien paling sedikit terdiri atas:
a. memiliki keterangan dari dokter penanggung jawab pelayanan di rumah sakit tentang adanya indikasi medis untuk dilakukan Transplantasi Organ;
b. bersedia membayar paket biaya Transplantasi Organ baik secara mandiri atau melalui asuransi penjaminnya;
c. memahami indikasi, kontraindikasi, risiko, dan prosedur Transplantasi Organ, serta memberikan persetujuan dilakukannya Transplantasi Organ;
dan
d. bersedia tidak melakukan pembelian Organ maupun melakukan perjanjian dengan calon Pendonor yang bermakna jual beli atau pemberian imbalan.
(2) Paket biaya Transplantasi Organ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. biaya pemeriksaan kelayakan dan kecocokan antara Resipien dan Pendonor;
b. biaya operasi Transplantasi Organ bagi Pendonor dan Resipien;
c. biaya perawatan pascaoperasi Transplantasi Organ bagi Pendonor dan Resipien; dan
d. iuran atau dana jaminan kesehatan dan jaminan kematian bagi Pendonor.
(3) Dalam hal Resipien tidak mampu maka paket biaya Transplantasi Organ sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b diberikan bantuan sesuai dengan mekanisme jaminan kesehatan nasional penerima bantuan iuran.
Your Correction
