Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PP Nomor 53 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2021 tentang TRANSPLANTASI ORGAN DAN JARINGAN TUBUH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemeriksaan kecocokan antara Resipien dan Pendonor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b dilakukan terhadap pasangan calon Resipien dan calon Pendonor yang telah disusun berdasarkan urutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2). (2) Pemeriksaan kecocokan antara Resipien dan Pendonor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh tim Transplantasi pada rumah sakit penyelenggara Transplantasi Organ. (3) Dalam rangka pelaksanaan pemeriksaan kecocokan antara Resipien dan Pendonor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan verifikasi lapangan. (4) Verifikasi lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan untuk memastikan hubungan calon Resipien dan calon Pendonor, latar belakang penyumbangan Organ, dan tidak adanya unsur jual beli Organ. (5) Verifikasi lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan melalui koordinasi dengan Pemerintah Daerah dan/atau instansi lain yang dibutuhkan untuk memastikan tidak adanya unsur jual beli Organ.
Your Correction