Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PP Nomor 53 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2021 tentang TRANSPLANTASI ORGAN DAN JARINGAN TUBUH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Setiap pasien yang membutuhkan Transplantasi Organ dapat menjadi calon Resipien. (2) Calon Resipien sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pasien dengan: a. indikasi medis; dan b. tidak memiliki kontraindikasi medis, untuk dilakukan Transplantasi Organ.
Your Correction