Correct Article 8
PP Nomor 53 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2021 tentang TRANSPLANTASI ORGAN DAN JARINGAN TUBUH
Current Text
(1) Setiap pasien yang membutuhkan Transplantasi Organ dapat menjadi calon Resipien.
(2) Calon Resipien sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pasien dengan:
a. indikasi medis; dan
b. tidak memiliki kontraindikasi medis, untuk dilakukan Transplantasi Organ.
Your Correction
