Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PP Nomor 53 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2021 tentang TRANSPLANTASI ORGAN DAN JARINGAN TUBUH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Transplantasi Organ hanya dapat diselenggarakan di rumah sakit yang ditetapkan oleh Menteri. (2) Untuk dapat ditetapkan sebagai rumah sakit penyelenggara Transplantasi Organ sebagaimana dimaksud pada ayat (1), rumah sakit harus memenuhi persyaratan paling sedikit terdiri atas: a. terakreditasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. memiliki tim Transplantasi, yang beranggotakan dokter, dokter spesialis, dan tenaga kesehatan lain yang memiliki kompetensi dan kewenangan di bidang Transplantasi Organ; dan c. memiliki sarana dan prasarana yang mendukung pelaksanaan penyelenggaraan Transplantasi Organ. (3) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan huruf c dilaksanakan berdasarkan jenis masing-masing Transplantasi Organ. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai rumah sakit penyelenggara Transplantasi Organ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Your Correction