Correct Article 11
PP Nomor 53 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2021 tentang TRANSPLANTASI ORGAN DAN JARINGAN TUBUH
Current Text
Persyaratan administratif calon Pendonor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a meliputi:
a. berbadan sehat dibuktikan dengan surat keterangan sehat;
b. berusia paling rendah 18 (delapan belas) tahun;
c. membuat pernyataan tertulis tentang kesediaan menyumbangkan Organ tubuhnya secara sukarela tanpa meminta imbalan;
d. mendapat persetujuan keluarga terdekat;
e. memahami indikasi, kontraindikasi, risiko, prosedur Transplantasi Organ, panduan hidup pascaoperasi Transplantasi Organ, dan pernyataan persetujuannya;
dan
f. membuat pernyataan tidak melakukan penjualan Organ maupun melakukan perjanjian dengan Resipien yang bermakna jual beli atau pemberian imbalan.
Your Correction
