Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 32

PP Nomor 53 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2021 tentang TRANSPLANTASI ORGAN DAN JARINGAN TUBUH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Untuk memenuhi penyediaan Jaringan mata berupa kornea, sklera, dan Jaringan mata lain secara nasional, Menteri membentuk bank mata pusat sebagai bank mata rujukan nasional. (2) Selain memiliki tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1), bank mata pusat bertugas: a. mendatangkan dan mengirimkan Jaringan mata dari dan ke luar negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. melakukan koordinasi pengumpulan Jaringan mata tingkat nasional; dan c. menyediakan Jaringan mata Pendonor secara nasional. (3) Tugas mendatangkan Jaringan mata dari luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan melalui jejaring bank mata internasional. (4) Tugas mengirimkan Jaringan mata ke luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan dalam hal kebutuhan Jaringan mata dalam negeri telah terpenuhi.
Your Correction