Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 50

PP Nomor 53 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2021 tentang TRANSPLANTASI ORGAN DAN JARINGAN TUBUH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Transplantasi Jaringan tubuh lain dilaksanakan melalui tahapan: a. pendaftaran; b. penyiapan Jaringan tubuh lain dari Pendonor; dan c. operasi Transplantasi Jaringan tubuh lain dan penatalaksanaan pascaoperasi Transplantasi Jaringan tubuh lain. (2) Kegiatan pendaftaran dan penyiapan Jaringan tubuh lain dari Pendonor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dilakukan oleh bank Jaringan.
Your Correction