Correct Article 50
PP Nomor 53 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2021 tentang TRANSPLANTASI ORGAN DAN JARINGAN TUBUH
Current Text
(1) Transplantasi Jaringan tubuh lain dilaksanakan melalui tahapan:
a. pendaftaran;
b. penyiapan Jaringan tubuh lain dari Pendonor; dan
c. operasi Transplantasi Jaringan tubuh lain dan penatalaksanaan pascaoperasi Transplantasi Jaringan tubuh lain.
(2) Kegiatan pendaftaran dan penyiapan Jaringan tubuh lain dari Pendonor sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a dan huruf b dilakukan oleh bank Jaringan.
Your Correction
