Correct Article 65
PP Nomor 53 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2021 tentang TRANSPLANTASI ORGAN DAN JARINGAN TUBUH
Current Text
(1) Orang yang dinyatakan meninggal dunia dan tidak diketahui identitasnya, dapat menjadi Pendonor mati batang otak/mati otak sehingga pemerintah dapat melakukan tindakan tertentu untuk memanfaatkan Organ tubuhnya untuk kepentingan Transplantasi.
(2) Pemanfaatan Organ tubuh orang yang dinyatakan meninggal dunia dan tidak diketahui identitasnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan upaya identifikasi terlebih dahulu.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemanfaatan Organ orang yang dinyatakan meninggal dunia dan tidak diketahui identitasnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.
Your Correction
