Pengembangan Kewirausahaan
(1) Pengembangan kewirausahaan pemuda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf a, dilaksanakan sesuai minat, bakat, potensi pemuda, potensi Daerah, dan arah pembangunan Daerah.
(2) Pengembangan kewirausahaan pemuda sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diselenggarakan melalui:
a. pelatihan;
b. pemagangan;
c. pembimbingan;
d. pendampingan;
e. kemitraan;
f. promosi; dan/atau
g. bantuan akses permodalan.
Pelaksanaan pengembangan kewirausahaan pemuda melalui pelatihan, pemagangan, pembimbingan, dan pendampingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, Pemerintah Daerah sesuai kewenangan memfasilitasi melalui:
a. penyediaan instruktur atau fasilitator, dan tenaga pendamping;
b. penyediaan dan pengembangan kurikulum;
c. penyediaan inkubator wirausaha pemuda;
d. penyediaan prasarana dan sarana;
e. penyediaan pendanaan sesuai kemampuan keuangan Daerah; dan
f. Penyediaan balai latihan kerja.
(1) Pelaksanaan pengembangan kewirausahaan pemuda melalui kemitraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf e, merupakan tugas Pemerintah Daerah dalam memfasilitasi antara pemuda dengan pelaku usaha, lembaga pendidikan, dan kalangan profesional dalam rangka memperluas jejaring kewirausahaan.
(2) Fasilitasi yang dilakukan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diselenggarakan melalui:
a. pengembangan kualitas sumber daya manusia;
b. pemberian bantuan manajemen;
c. pengalihan teknologi dan dukungan teknis;
d. perluasan akses pasar;
e. pengembangan jejaring kemitraan pemuda daerah, nasional, regional, dan internasional; dan/atau
f. penyediaan akses informasi, akses peluang usaha, dan akses penguatan permodalan.
Pelaksanaan pengembangan kewirausahaan pemuda melalui promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf f, menjadi tugas Pemerintah Daerah untuk memfasilitasi melalui :
a. penyelenggaraan pameran wirausaha muda, daerah, nasional, regional, dan internasional;
b. pengenalan produk atau promosi penggunaan barang dan jasa;
c. penyelenggaraan sosialisasi gagasan atau penemuan baru berikut pengurusan hak kekayaan intelektual;
d. pengembangan jejaring promosi dan pemasaran bersama melalui media cetak, elektronik, dan media luar ruang; dan/atau
e. gelar karya atau demonstrasi produk.
Pelaksanaan pengembangan kewirausahaan pemuda melalui bantuan akses permodalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf g, menjadi tugas Pemerintah Daerah dalam memberikan kemudahaan terbentuknya lembaga permodalan kewirausahaan pemuda di daerah.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengembangan kewirausahaan pemuda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, dan Pasal 24, diatur dengan Peraturan Gubernur.
(1) Pengembangan kepemimpinan pemuda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf b, ditujukan agar pemuda mampu mengembangkan visi dan potensi kepemimpinan sehingga menjadi insan yang cerdas, tanggap dan mampu menangani berbagai permasalahan dan isu-isu yang berkembang.
(2) Pengembangan kepemimpinan pemuda sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diselenggarakan melalui:
a. pendidikan;
b. pelatihan;
c. pengaderan;
d. pembimbingan;
e. pendampingan; dan/atau
f. forum kepemimpinan pemuda.
Pendidikan kepimimpinan pemuda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) huruf a, dapat dilakukan melalui jalur :
a. formal; dan
b. non formal.
(1) Pendidikan kepemimpinan pemuda melalui jalur formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a, dilakukan pada pendidikan formal melalui mekanisme pemberian beasiswa dan/atau bantuan sebagian dan/atau seluruh biaya pendidikan.
(2) Pemberian beasiswa dan/atau bantuan biaya pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat diberikan pemerintah, pelaku usaha, masyarakat, atau organisasi kepemudaan.
(3) Pemberian beasiswa dan/atau bantuan biaya pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pendidikan kepemimpinan pemuda melalui jalur non formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf b, dapat dilakukan secara :
a. berjenjang; dan
b. tidak berjenjang.
(1) Pendidikan kepemimpinan pemuda secara berjenjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf a, dimulai dari :
a. tingkat dasar;
b. tingkat madya; dan
c. tingkat utama.
(2) Pendidikan kepemimpinan pemuda tingkat dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, bertujuan untuk memberikan dasar-dasar kepemimpinan dan wawasan kebangsaan dan ditujukan bagi pemuda di lingkup kelurahan dan kecamatan.
(3) Pendidikan kepemimpinan pemuda tingkat madya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, merupakan lanjutan pendidikan kepemimpinan pemuda tingkat dasar dengan tujuan memberikan pemahaman teknik dan seni kepemimpinan, peningkatan wawasan kebangsaan serta pemahaman sistem ketatanegaraan dan ditujukan bagi pemuda di lingkup kota/kabupaten administrasi.
(4) Pendidikan kepemimpinan pemuda tingkat utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, merupakan lanjutan pendidikan kepemimpinan pemuda tingkat madya dengan tujuan menyiapkan kader-kader pemimpin paripurna yang siap berbakti kepada nusa dan bangsa, ditujukan bagi pemuda di lingkup daerah.
(1) Pendidikan kepemimpinan pemuda tidak berjenjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf b, dapat diikuti oleh setiap pemuda dengan tujuan memberikan keahlian dalam bidang tertentu sesuai minat, bakat dan potensinya.
(2) Pendidikan kepemimpinan pemuda sebagaimana dimaksud pada (1) dapat dilaksanakan di tingkat kecamatan, tingkat kota administrasi/kabupaten administrasi, dan tingkat provinsi atau daerah, yang diselenggarakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
1 7
(1) Pelatihan kepimimpinan Pemuda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) huruf b, bertujuan untuk meningkatkan dan mengembangkan potensi kepemimpinan Pemuda sehingga mempunyai visi, sikap, disiplin, wawasan kebangsaan, kemampuan berkomunikasi, kepekaan sosial, kemampuan berorganisasi serta memiliki keterampilan dan mampu melaksanakan misi organisasi.
(2) Pelatihan kepemimpinan Pemuda sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), diselenggarakan dalam segala aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara dengan memperhatikan dinamika perkembangan lingkungan strategis daerah, nasional dan internasional.
(3) Pelatihan pengembangan kepemimpinan Pemuda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan melalui :
a. pelatihan kepemimpinan organisasi;
b. pelatihan kepemimpinan kemasyarakatan;
c. pelatihan bela negara;
d. pelatihan ketahanan nasional;
e. pelatihan kepemimpinan bangsa; dan
f. pelatihan lainnya sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan bangsa dan negara.
(1) Pengaderan kepimimpinan Pemuda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) huruf c, bertujuan membentuk dan menyiapkan pemuda agar mampu menjadi kader kepemimpinan pada lingkup kota administrasi/kabupaten administrasi, Daerah, dan nasional.
(2) Pengaderan kepemimpinan Pemuda sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dalam segala aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara dengan memperhatikan dinamika perkembangan lingkungan strategis Daerah, nasional dan internasional.
(3) Pengaderan kepemimpinan Pemuda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dilakukan melalui:
a. pengaderan kepemimpinan kemasyarakatan;
b. pengaderan kepemimpinan organisasi kepemudaan; dan
c. pengaderan kepemimpinan Daerah dan bangsa.
(1) Pembimbingan kepimimpinan Pemuda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) huruf d, ditujukan untuk meningkatkan kualitas dan kapasitas kepemimpinan sehingga mempunyai sikap dan perilaku kepemimpinan yang kuat dan tangguh.
(2) Pembimbingan kepemimpinan Pemuda sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan pihak-pihak yang mempunyai kompetensi sesuai bidangnya.
(3) Pembimbingan kepemimpinan Pemuda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dilaksanakan melalui:
a. pembimbingan kepemimpinan kemasyarakatan;
b. pembimbingan kepemimpinan organisasi Kepemudaan; dan
c. pembimbingan kepemimpinan bangsa.
(1) Pendampingan kepemimpinan Pemuda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) huruf e, bertujuan meningkatkan partisipasi aktif Pemuda pada berbagai bidang pembangunan baik Daerah maupun nasional.
(2) Pendampingan kepemimpinan Pemuda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui :
a. inisiasi;
b. fasilitasi;
c. supervisi; dan
d. advokasi.
(1) Forum kepemimpinan Pemuda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) huruf f, bertujuan mengembangkan wawasan kepemimpinan Pemuda di tingkat Daerah, nasional dan internasional, serta meningkatkan potensi dan kapasitas kepemimpinan Pemuda dalam rangka mengembangkan jejaring kepemimpinan Pemuda.
(2) Forum kepemimpinan Pemuda sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dilaksanakan di tingkat Daerah, nasional dan/ atau internasional melalui:
a. seminar;
b. lokakarya;
c. temu konsultasi;
d. pertemuan Kepemudaan; dan
e. pembentukan jejaring Kepemudaan sesuai minat, bakat dan potensi.
(1) Organisasi Kepemudaan berperan aktif dalam pengembangan kepemimpinan Pemuda untuk kepentingan masyarakat, Daerah, bangsa dan negara.
(2) Peran organisasi Kepemudaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dilaksanakan dalam bentuk :
a. melaksanakan pengaderan secara rutin;
b. melaksanakan pergantian kepemimpinan secara reguler dan demokratis sesuai aturan organisasi;
c. melaksanakan kegiatan pengembangan kepemimpinan Pemuda;
d. melaksanakan kerjasama dan kemitraan dalam pengembangan kepemimpinan Pemuda; dan
e. mengikuti berbagai kegiatan forum kepemimpinan Pemuda baik tingkat Daerah, nasional maupun internasional.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengembangan kepemimpinan Pemuda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 39, diatur dengan Peraturan Gubernur.