Correct Article 36
PERDA Nomor 2 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang KEPEMUDAAN
Current Text
(1) Pembimbingan kepimimpinan Pemuda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) huruf d, ditujukan untuk meningkatkan kualitas dan kapasitas kepemimpinan sehingga mempunyai sikap dan perilaku kepemimpinan yang kuat dan tangguh.
(2) Pembimbingan kepemimpinan Pemuda sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan pihak-pihak yang mempunyai kompetensi sesuai bidangnya.
(3) Pembimbingan kepemimpinan Pemuda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dilaksanakan melalui:
a. pembimbingan kepemimpinan kemasyarakatan;
b. pembimbingan kepemimpinan organisasi Kepemudaan; dan
c. pembimbingan kepemimpinan bangsa.
Your Correction
