Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 80

PERDA Nomor 2 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang KEPEMUDAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Gubernur dan DPRD wajib mengalokasikan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk program dan kegiatan Kepemudaan dan/atau pengembangan Pemuda yang diselenggarakan oleh organisasi Kepemudaan. (2) Penyelenggaraan pembangunan Kepemudaan yang diselenggarakan oleh Pelaku Usaha dan masyarakat, pendanaan menjadi tanggung jawab Pelaku Usaha dan masyarakat.
Your Correction