Correct Article 26
PERDA Nomor 2 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang KEPEMUDAAN
Current Text
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengembangan kewirausahaan pemuda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, dan Pasal 24, diatur dengan Peraturan Gubernur.
Your Correction
