Correct Article 48
PERDA Nomor 2 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang KEPEMUDAAN
Current Text
(1) Pemerintah Daerah wajib menyediakan ruang untuk prasarana Kepemudaan yang dituangkan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
(2) Pemerintah Daerah wajib mempertahankan keberadaan penggunaan prasarana Kepemudaan yang telah ada.
(3) Dalarn hal terdapat pengembangan tata ruang yang mengakibatkan prasarana Kepemudaan yang ada dianggap tidak layak, Pemerintah Daerah dapat memindahkan ke tempat yang lebih layak dan strategis.
Your Correction
