Correct Article 24
PERDA Nomor 2 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang KEPEMUDAAN
Current Text
Pelaksanaan pengembangan kewirausahaan pemuda melalui promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf f, menjadi tugas Pemerintah Daerah untuk memfasilitasi melalui :
a. penyelenggaraan pameran wirausaha muda, daerah, nasional, regional, dan internasional;
b. pengenalan produk atau promosi penggunaan barang dan jasa;
c. penyelenggaraan sosialisasi gagasan atau penemuan baru berikut pengurusan hak kekayaan intelektual;
d. pengembangan jejaring promosi dan pemasaran bersama melalui media cetak, elektronik, dan media luar ruang; dan/atau
e. gelar karya atau demonstrasi produk.
Your Correction
