Correct Article 73
PERDA Nomor 2 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang KEPEMUDAAN
Current Text
(1) Gubernur menyelenggarakan sistem informasi Kepemudaan guna memberikan layanan data dan informasi serta layanan kegiatan Pemuda.
(2) Data dan informasi kepemudaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), disajikan dalam satu web dan dikelola oleh SKPD yang tugas dan fungsinya di bidang Kepemudaan.
(3) Portal web Kepemudaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), menyajikan data dan informasi paling sedikit :
a. kebijakan dan strategi pembang-unan Kepemudaan;
b. sasaran penyelenggaraan pembangunan Kepemudaan;
c. organisasi Kepemudaan; dan
d. prasarana dan sarana Kepemudaan.
3 1
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai data dan informasi Kepemudaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), diatur dengan Peraturan Gubernur.
Your Correction
