Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 87

PERDA Nomor 2 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang KEPEMUDAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Organisasi Kepemudaan yang tercatat pada Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1), namun tidak melakukan kegiatan paling sedikit 2 (dua) tahun berturut-turut, dikenakan sanksi administratif berupa penghapusan dari pencatatan. (2) Organisasi Kepemudaan yang tercatat pada Pemerintah Daerah tidak melaporkan kegiatannya paling sedikit 2 (dua) tahun berturut-turut kepada Gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (1), dikenakan sanksi administratif berupa penghapusan dari pencatatan. (3) Pengurus organisasi Kepemudaan dengan sengaja tidak melaporkan perubahan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga kepada Gubernur dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (2), dikenakan sanksi administratif berupa penghapusan dari pencatatan.
Your Correction