Correct Article 66
PERDA Nomor 2 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang KEPEMUDAAN
Current Text
(1) Tugas dan tanggung jawab pengurus organisasi Kepemudaan meliputi :
a. membina dan mengembangan anggota dalam kegiatan pemuda dan/atau pembangunan Kepemudaan;
b. memberikan motivasi kepada anggotanya untuk berperan aktif dalam kegiatan Pemuda, dan program pembangunan Kepemudaan; dan
c. mengawasi kegiatan anggotanya.
(2) Setiap organisasi Kepemudaan berkewajiban :
a. melindungi dan membela anggota dari pelanggaran hak-hak dan memperjuangkan kepentingannya;
b. mempertangg-ungjawabkan kegiatan organisasi kepada anggota sesuai anggaran dasar dan anggaran rumah tangga; dan
c. menataati peraturan perundang-undangan.
(3) Kewajiban organisasi Kepemudaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan tugas dan tanggung jawab pengurus organisasi yang terpilih atau ditunjuk induk cabang organisasi bersangkutan.
Your Correction
