Correct Article 78
PERDA Nomor 2 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang KEPEMUDAAN
Current Text
Ketentuan lebih lanjut mengenai kerjasama dan kemitraan Kepemudaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75, Pasal 76, dan Pasal 77, diatur dengan Peraturan Gubernur.
Your Correction
